JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo tanggapi soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari pekerja tentang peraturan tersebut.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno
Baca Juga Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT agar Bisa Diambil Pekerja dalam Masa Sulit di https://www.kompas.tv/article/263682/jokowi-perintahkan-menaker-revisi-aturan-jht-agar-bisa-diambil-pekerja-dalam-masa-sulit
Pratikno juga sampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas JHT ini.
Presiden juga perintahkan untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Supaya JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263692/jokowi-minta-revisi-dan-sederhanakan-tata-cara-dan-persyaratan-pengambilan-jht