Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.
Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Link Terkait:
https://sulsel.suara.com/read/2022/02/20/125532/aturan-baru-presiden-jokowi-urus-sim-stnk-jual-beli-rumah-dan-naik-haji-harus-tunjukkan-kartu-peserta-bpjs-kesehatan
#PresidenJokowi #BPJSKesehatan #SIM #STNK #Haji #PesertaBPJSKesehatan
Video Editor: Heriyanto
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom