KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara, melibatkan kartel.
KPPU akan menelaah kasus ini dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menilai pelanggaran persaingan usaha ini bisa memperparah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Sementara Menteri Perdagangan, M Lutfi, dalam akun instagram resminya mengunggah agendanya di akhir pekan mengecek stok dan distribusi minyak goreng serta harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional.
Baca Juga Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M di https://www.kompas.tv/article/263340/awas-nekat-timbun-minyak-goreng-bisa-dipenjara-5-tahun-dan-denda-rp-50-m
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263362/kasus-penimbunan-minyak-goreng-1-1-juta-kg-di-deli-serdang-kppu-duga-ada-keterlibatan-kartel