Bos BPJS Ketenagakerjaan Sebut Total Dana Kelolaan Mencapai Rp 372,5Triliun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyulut gaduh bagi kalangan pekerja, pasalnya mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun. Selengkapnya dalam video ini.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2022/02/17/162636/gaduh-permenaker-jaminan-hari-tua-bos-bpjs-ketenagakerjaan-sebut-total-dana-kelolaan-mencapai-rp-3725triliun
#JaminanHariTua #BPJS
Pengisi Suara/Video Editor: Fifi/Eko Hendra
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom