PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Ruslim Bin Hariri, seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat hujan lebat.
Ruslim pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) usai melarikan diri dari lapas sejak Minggu ( 13/2 ) petang lalu.
Napi dengan masa hukuman 7 tahun tersebut melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas setinggi lebih 6 meter dengan menggunakan pipa paralon.
Ruslim kemudian melewati semak-semak di dekat lapas dan berhasil meloloskan diri, yang hingga kini belum tertangkap.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 16 :15 Waktu Indonesia Barat, yang saat itu sedang terjadi hujan lebat di wilayah Pangkalpinang.
Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda 800 juta rupiah, dan sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari.
Saat ini, narapidana tersebut sedang diburu, dimana tim yang dibentuk telah memperketat penjagaan pelabuhan dan jalur keluar masuk orang di Pulau Bangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261876/napi-lapas-narkotika-pangkalpinang-kabur-panjat-tembok-setinggi-6-meter