Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara menjelaskan maksud pemerintah yang dituangkan dalam Permenaker No 2 Tahun 2022. Airlangga menegaskan bahwa regulasi baru terkait JHT adalah untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja jika pensiun, mengalami cacat, atau meninggal. Airlangga menjelaskan JHT akan lebih bermanfaat jika digunakan sebagaimana mestinya.
Sementara untuk jaminan pekerja yang terkena PHK, Airlangga menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang klaimnya efektif per 1 Februari 2022. Iuran JKP sendiri tidak akan membenani pekerja karena dibayar pemerintah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Airlangga Hartarto Buka Suara Soal Regulasi Baru JHT