Peraturan Menteri Ketagakerjaan Nomor 2 Tahun 22 tentang pencairan dana jaminan hari tua tengah menjadi polemik. Sejumlah pekerja mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut. Mereka mengaku dana jaminan hari tua biasanya digunakan untuk keperluan pasca berhenti bekerja. Hal itu pun juga menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Salah satunya munculnya petisi online batalkan permenaker ini.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Tolak Dana JHT Cair Umur 56 Tahun, Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Online