KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali akan menggelar razia protokol kesehatan, khususnya selama pelaksanaan PPKM level 3 di ibu kota.
Hal ini disebutkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang tidak akan segan memberikan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar aturan berulang-ulang.
Baca Juga PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali setelah Rumah Sakit Utama "Hampir Penuh" di https://www.kompas.tv/article/259580/ppkm-level-3-di-jabodetabek-bandung-raya-diy-dan-bali-setelah-rumah-sakit-utama-hampir-penuh
Selain itu Pemprov DKI bersama dengan aparat terkait juga akan membatasi mobilitas masyarakat salah satunya dengan melakukan car free night.
Pasca PPKM level 3 diterapkan di DKI Jakarta satuan polisi pamong praja DKI Jakarta melakukan sidak perkantoran.
Petugas menemukan satu perkantoran di Rukan Permata Senayan yang melanggar PPKM level 3 karena tidak melakukan penutupan setelah delapan pegawainya terkonfirmasi covid-19.
Karena temuan ini, petugas Satpol PP langsung memulangkan seluruh pegawai yang berada di dalam kantor dan memberikan sanksi penyegelan selama 3x24 jam terhitung hari ini (08/02).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259595/ppkm-level-3-pemprov-dki-jakarta-gelar-razia-prokes-dan-terapkan-car-free-night