Kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan.
Pihak kepolisian sendiri menyebut, alasan dihentikannya kasus tersebut adalah karena institusinya tak bisa melanjutkan laporan soal Arteria Dahlan ke ranah pidana, lantaran terdapat UU tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak imunitas anggota dewan.
#ArteriaDahlan #Kasus #UjaranKebencian