MUI Masih Perbolehkan Sholat Jumat

Views 3.5K

Sejumlah jamaah melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam untuk mengganti Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Share This Video


Download

  
Report form