BANJARMASIN, KOMPAS.TV - pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan kepolisian terhadap Bayu Tamtomo, anggota Kepolisian Resor Kota Banjarmasin yang melakukan pemerkosaan.
pencopotan seragam kepolisian dilakukan langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sabtu pagi (29/1/2022) yang digelar dengan penjagaan ketat.
Baca Juga Vonis Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dinilai Rendah, Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kejati Kalsel di https://www.kompas.tv/article/255868/vonis-oknum-polisi-pemerkosa-mahasiswi-dinilai-rendah-mahasiswa-unjuk-rasa-ke-kejati-kalsel
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai sanksi perilaku pelaku yang mencoreng institusi dan kepercayaan masyarakat.
"Begitu setelah kejadian proses dilakukan oleh Bid Propam untuk kode etik dengan ancaman PTDH, PTDH adalah ancaman paling tertinggi yang ditakuti seluruh anggota Polri," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
pelaku juga telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam kasus ini 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga Api Membakar Puluhan Toko Semi Permanen di Palangkaraya saat Ditinggal Pemilik di https://www.kompas.tv/article/256971/api-membakar-puluhan-toko-semi-permanen-di-palangkaraya-saat-ditinggal-pemilik
Usai pencopotan dari anggota polri, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada institusi dan korban.
"karena atas Perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul atau tertekan dengan kejadian itu," ucap Bayu.
Pelaku sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan korban adalah seorang mahasiswi yang magang di tempat pelaku bekerja pada agustus 2021.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257053/resmi-dipecat-oknum-polisi-pemerkosa-mahasiswi-minta-maaf-kepada-korbannya