OKU TIMUR, KOMPAS.TV - Polda Sumatra Selatan membenarkan oknum anggotanya, Mantan Kapolres Oku Timur menerima uang suap dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.
Pekan lalu, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Herman menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar sebagai pengamanan ke oknum polisi Polda Sumsel dan Rp 20 juta untuk Polres Musi Banyuasin.
Saat itu AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan AKBP Dalizon dicopot sebagai Kapolres Oku Timur dan ditahan Bareskrim Polri.
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (24/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf karena masih banyak anggotanya yang melakukan berbagai pelanggaran.
Kapolri menyatakan, lembaganya siap menerima pengaduan dari masyarakat dan akan memberi sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254826/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-minta-maaf-atas-kesalahan-mantan-kapolres-oku-timur