MADIUN, KOMPAS.TV - Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, melakukan sidak pasar untuk memantau harga minyak goreng, menuyusul kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng yang ditetapkan 14 ribu rupiah perliter. Namun, harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi, karena para pedagang masih menghabiskan stok yang lama.
Sidak yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun ini, menyasar toko kelontong di Pasar Tradisional Pagotan, Senin (24/1/2022) pagi.
Sidak dilakukan untuk mengecek secara langsung harga minyak dipasaran, pasca kebijakan pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga 14 ribu rupiah perliter.
Sebagian besar pedagang, terutama yang tidak tergabung dalam asosiasi ritel masih menggunakan harga lama. Yakni 19 ribu 500 rupiah perliter untuk minyak goreng kemasan, dan 18 ribu rupiah untuk minyak goreng curah, berbeda dengan di toko - toko modern.
Hal itu karena para pedagang masih menghabiskan stok lama yang belum habis, sambil melakukan penyesuaian harga, dan menunggu pendistribusian minyak goreng dengan harga baru dari distributor.
Sementara, masih tingginya harga dan belum sesuai nya harga minyak goreng di pasar tradisional ini, berdampak pada pedagang gorengan yang membutuhkan minyak goreng cukup banyak dalam produksi gorengan. Untuk tetap memperoleh laba, pedagang gorengan terpaksa mengurangi ukuran dagangan.
Pelaku usaha gorengan berharap harga minyak goreng segera sesuai satu harga 14 ribu rupiah, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
#beritamadiun
#minyakgoreng
#hargaminyak
#pasar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254587/sidak-minyak-goreng-pedagang-jual-minyak-harga-tinggi