JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan Hakim Itong dan juga Panitera Pengganti Hamdan, menambah panjang daftar Hakim dan Pranata Peradilan yang terlibat kasus korupsi.
Harian Kompas mencatat dalam kurun waktu 2015 hingga 2019 saja sedikitnya ada 12 hakim yang tersangkut kasus korupsi.
Hakim sebagai pimpinan tertinggi pengadilan semestinya menjunjung kode etik dan dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Baca Juga Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya di https://www.kompas.tv/article/253615/terjaring-ott-kpk-terkait-kasus-suap-ma-berhentikan-sementara-hakim-dan-panitera-pn-surabaya
Namun kenyataannya masih ada saja hakim yang terlibat kasus korupsi.
Lalu mau dimana peradilan di Indonesia jika sang pemimpin sidang justru akhrinya harus berhadapan dengan hukum yang semestinya ia tegakan?
Mengapa daftar ini seakan tak ada habisnya?
Lalu bagaimana sebenarnya pengawasan dan pembinaan terhadap Hakim selama ini?
Kompas TV membahasya bersama narasumber dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dan Mantan Hakim Asep Iriawan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254038/hakim-pn-surabaya-terjerat-ott-kpk-mengapa-kasus-hakim-yang-terlibat-korupsi-terus-berulang