Kejaksaan agung mengkalkulasi jumlah sementara kerugian negara akibat kasus korupsi penyediaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Total sementara kerugian negara yang disebabkan korupsi ini mencapai Rp3,6 triliun.
#korupsigaruda #KPK #GIAA