KOMPAS.TV - Polisi merilis kasus aplikasi ilegal, robot trading evotrade.
Menurut Polri, kegiatan usaha perdagangan di aplikasi tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Para korban dijanjikan bonus dari 2-10% jika dapat merekrut anggota baru.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dan masih mengejar beberapa tersangka yang menjadi buron.
Baca Juga Kelola Investasi Bodong, 2 Mahasiswa Tipu 300 Orang dengan Total Kerugian Rp 5,7 M! di https://www.kompas.tv/article/253429/kelola-investasi-bodong-2-mahasiswa-tipu-300-orang-dengan-total-kerugian-rp-5-7-m
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253592/waspada-kasus-aplikasi-ilegal-robot-trading-evotrade