KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga selama 6 bulan, mulai 19 Januari hingga 18 Juli 2022.
Kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Harga yang ditetapkan adalah Rp 14 ribu per liter.
Setiap orang hanya diperbolehkan membeli dua liter.
Untuk kebijakan ini, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7,6 triliun.
Kementerian Perdagangan mengeklaim kebijakan satu harga untuk minyak goreng di seluruh Indonesia sudah terlaksana dengan baik.
Baca Juga KPPU Cium Gelagat Kartel di Balik Kenaikan Harga Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/article/253499/kppu-cium-gelagat-kartel-di-balik-kenaikan-harga-minyak-goreng
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan bahwa prinsip pemberlakuan kebijakan ini sudah dilaksanakan hampir 99% di seluruh wilayah di Indonesia karena ada satu daerah yaitu Sumatera Barat yang belum bisa melaksanakan, penyebabnya adalah tidak ada jaringan ritel modern.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengimbau agar masyarakat tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.
Pemerintah menjamin pasokan minyak goreng cukup.
Baca Juga Warga Diminta Kawal Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, KSP: Kalau Ada Penimbunan, Laporkan! di https://www.kompas.tv/article/253483/warga-diminta-kawal-kebijakan-harga-minyak-goreng-rp14-ribu-ksp-kalau-ada-penimbunan-laporkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253586/kebijakan-satu-harga-minyak-goreng-diberlakukan-secara-nasional-hanya-sumatera-barat-yang-belum