KOMPAS.TV - Paguyuban Omah Budaya di Semarang, Jawa Tengah meminta tersangka penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru dihukum berat.
Kecaman disampaikan pelaku budaya dan penganut aliran kepercayaan yang tergabung dalam Paguyuban Omah Budaya atas tindakan menendang sesajen di Lumajang.
Selain mengecam tindakan intoleran masyarakat juga diminta untuk saling menghormati dan menghargai.
Baca Juga Bupati Lumajang Apresiasi Proses Hukum Terhadap Penendang Sesajen di Gunung Semeru di https://www.kompas.tv/article/251850/bupati-lumajang-apresiasi-proses-hukum-terhadap-penendang-sesajen-di-gunung-semeru
Penendang Sesajen di Lumajang telah ditangkap polda jatim dan telah berstatus tersangka.
Sementara itu Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur dimaafkan.
Selain meminta agar tersangka penendang sesajen semeru dimaafkan, rektor UIN Yogyakarta Al-Makin meminta proses hukum terhadap tersangka oleh polisi dihentikan.
Salah satunya alasan masih ada pelanggaran yang lebih berat tidak berlanjut pada proses hukum.
Sebelumnya, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengakui tersangka penendang sesajen merupakan mahasiswa di kampus itu yang drop out pada semester enam.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri masih mendalami proses hukum yang berjalan atas kasus penendang sesajen di Lumajang, Jawa Timur.
Polri akan memutuskan apakah kasus ini tetap berlanjut atau bisa diselesaikan di luar jalur hukum atau restorative justice.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252083/paguyuban-budaya-di-semarang-minta-penendang-sesajen-semeru-dihukum-berat