ITALIA, KOMPAS.TV - Mulai 10 Januari 2022, pemerintah Italia menerapkan sistem "Super Green Pass", yaitu surat keterangan vaksinasi dan sertifikat penyintas Covid-19.
Ini diperlukan sebagai syarat aktivitas sehari-hari warga di sana.
Berbeda dengan Green Pass yang memuat keterangan hasil tes usap, pada Super Green Pass, tes usap dianggap tidak valid.
Dengan kata lain, mereka yang tidak divaksinasi, tidak bisa terlibat dalam kegiatan sosial.
Pemerintah Italia menganggap vaksinasi merupakan langkah yang penting, sebab 80 persen pasien yang harus dirawat di ICU adalah mereka yang tidak divaksinasi dan biaya perawatan di ICU mencapai EUR 3.000 atau setara dengan Rp 49 juta per hari.
Sementara itu, rata-rata pasien yang masuk ICU butuh waktu delapan hari perawatan.
Oleh karena itu, biaya kesehatan yang harus dibayar pemerintah untuk menanggulangi pasien di ICU diprediksi akan sangat tinggi.
Super Green Pass yang diterapkan pemerintah merupakan upaya mendorong warga agar segera divaksinasi.
Karena nantinya Super Gren Pass akan dibutuhkan untuk berbagai aktivitas; untuk mengakses fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan, pusat olahraga, dan sebagainya.
Serta sejumlah transportasi publik; di komuter juga diwajibkan mengenakan masker proteksi jenis FFP2.
Selain itu, pemerintah Italia juga memberlakukan denda EUR 100 atau setara dengan Rp 1,6 juta bagi warganya yang menolak divaksinasi.
Efektif pada 15 Februari 2022 mendatang, pemerintah Italia juga mewajibkan warga yang telah berusia lebih dari 50 tahun divaksinasi dosis ketiga; pun warga yang telah mendapatkan dosis kedua juga diminta untuk segera mendapatkan vaksinasi booster.
Bahkan, jeda antara dosis 2 dan 3 yang tadinya lima bulan di kurangi menjadi empat bulan saja.
Hingga kemarin, Rabu (12/1), tercatat setidaknya bertambah 117 ribu orang positif Covid-19.
Dan saat ini, di keseluruhan wilayah Italia, yang positif Covid-19 sudah mencapai 2 juta orang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251310/super-green-pass-jadi-cara-pemerintah-italia-untuk-dukung-laju-vaksinasi-haruskah-indonesia-juga