JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), disertai penyitaan sejumlah bukti, termasuk uang.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi pada Rabu (12/1) sore.
Terduga ditangkap terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap pejabat negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Lapor Harta Rp36,7 Miliar, Ini Rinciannya di https://www.kompas.tv/article/251113/bupati-penajam-paser-utara-yang-ditangkap-kpk-lapor-harta-rp36-7-miliar-ini-rinciannya
Sebanyak empat ruangan disegel KPK di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tiga ruangan tersebut, yakni Ruang Kerja Bupati Penajam Paser Utara, Ruang Sekretaris Daerah, dan Ruang Kepala Dinas PPU.
Baca Juga Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Masih Jalani Pemeriksaan di https://www.kompas.tv/article/251132/terjaring-ott-kpk-bupati-penajam-paser-utara-masih-jalani-pemeriksaan
Tidak hanya itu, pintu utama Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Kecamatan Penajam turut disegel.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara juga menegaskan agar aparatur sipil negara di Kabupaten tidak terpengaruh akan OTT dan tetap melakukan pelayanan ke masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251233/inikah-alasan-bupati-penajam-paser-utara-abdul-gafur-mas-ud-tak-mau-urus-covid-19-di-wilayahnya