Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuat keonaran, serta penyebaran berita bohong di media sosial.
Ferdinand dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Namun, Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. Kriminolog, Achmad Hisyam, menilai Ferdinand lebih tepat dikenakan pasal penodaan agama.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Kriminolog: Ferdinand Lebih Tepat Dikenakan Pasal Penodaan Agama