JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi.
Dalam pembelaannya, Gaga menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan juga ada unsur kelalaian dari Laura Anna.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut di gelar secara terbuka dan dihadiri langsung oleh terdakwa.
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tersebut, terdakwa Gaga Muhammad mengaku kasus kecelakaan yang terjadi bukanlah mutlak karena kesalahannya sendiri.
Baca Juga Tolak Pleidoi Gaga Muhammad, JPU Tetap Tuntut 4,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/250083/tolak-pleidoi-gaga-muhammad-jpu-tetap-tuntut-4-5-tahun-penjara
Gaga menyebut ada kelalaian yang juga dilakukan oleh mendiang Laura Anna, yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar serta lambatnya penanganan pihak rumah sakit.
Sidang dengan agenda putusan pengadilan akan digelar pada 19 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250289/gaga-muhammad-sebut-laura-anna-lalai-dalam-pembacaan-pleidoi