DEPOK, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Golkar, bersama Kadishub Kota Depok sebagai tersangka mafia tanah di wilayah Sawangan, Depok.
Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto anggota dprd Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dan dua orang lainnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah.
Keempatnya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Baca Juga Golkar Siapkan Sanksi Pemecatan dan PAW buat Kadernya yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok di https://www.kompas.tv/article/249660/golkar-siapkan-sanksi-pemecatan-dan-paw-buat-kadernya-yang-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-di-depok
Saat peristiwa terjadi pada 2015 Nurdin belum menjadi anggota dewan dari Partai Golkar, namun menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Sawangan.
Sementara Eko Herwiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Camat Sawangan.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap, kronologis kasus yang menjerat anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Golkar dan Kadishub Kota Depok.
Pemilik tanah Mayjen Purnawirawan Emack Syadzily melaporkan Burhanuddin Abubakar yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah seluas 2.930 meter di sawangan Depok.
Sementara peran Eko Herwiyanto dan Nurdin Al Ardisoma keduanya diduga turut membantu dalam memuluskan upaya pembuatan surat pelepasan hak tanah palsu.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok mengatakan, akan memecat Nurdin anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar pun telah mendorong yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249707/anggota-dprd-fraksi-golkar-dan-kadishub-kota-depok-jadi-tersangka-mafia-tanah