SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Dua orang terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis dan juga pemilik media online di Simalungun Mara Salem Harahap dihadirkan secara virtual dari lembaga pemasyarakatan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Persidangan ini diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Firmansyah.
Kedua terdakwa yaitu Sugito, pemilik tempat hiburan malam yang juga merencanakan pembunuhan dan Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan tempat hiburan malam yang merupakan salah seorang eksekutor.
Baca Juga Polisi Hong Kong Tangkap Enam Jurnalis Karena Tuduhan Penghasutan di https://www.kompas.tv/article/246258/polisi-hong-kong-tangkap-enam-jurnalis-karena-tuduhan-penghasutan
Setelah tuntutan dari jaksa, pekan depan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dipersilahkan untuk melakukan pembelaan.
Video Editor: Rian Fahardhi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249095/pembunuh-jurnalis-di-simalungun-dituntut-penjara-seumur-hidup