CIANJUR, KOMPAS.TV - L-C (Laurence Chandrawan), 27 tahun, seorang dokter umum, asal Jakarta, yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Cianjur, pada bulan Desember 2021. Pelaku ditangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal. Hingga akhirnya korban meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan, saat sedang berlibur di Cipanas Puncak.
Pelaku menyuntikan Diazepam dan Midazolam, kepada korban dengan tujuan untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan praktik tersebut. Selain kepemilikan dan penggunaan psikotropika, diduga pelaku juga melakukan malapraktik dengan menyuntikan dosis yang tidak sesuai.
Selain itu menurut kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, pelaku ditangkap karena kepemilikan obat pasikotropika secara ilegal. Lantaran pelaku merupakan dokter umum bukan anastesi yang lebih berwenang dalam praktik penyuntikan obat jenis tersebut. Dan barang bukti yang diamankan petugas, empat jarum suntik, dua botol Diazepam, dan dua botol Midazolam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248661/dokter-ditangkap-karena-miliki-obat-psikotropika-ilegal