KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya terapkan kebijakan Crowd Free Night pada saat malam Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan ini berlaku di 11 kawasan di Jakarta.
Pelaksanaan Crowd Free Night akan dimulai pada pukul 22.00 malam hingga 04.00 pagi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan melakukan pembatasan operasinonal sejumlah tempat wisata yang ada di Jakarta.
Baca Juga Antisipasi Perayaan Tahun Baru, Ada Crowd Free Night di 11 Titik Area Jakarta di https://www.kompas.tv/article/246748/antisipasi-perayaan-tahun-baru-ada-crowd-free-night-di-11-titik-area-jakarta
Sebelas kawasan yang menerapkan kebijakan Crowd Free Night saat malam Tahun Baru, di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Gunawarman-Jalan Senopati-SCBD, Mahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246868/11-kawasan-di-dki-jakarta-ditutup-saat-pergantian-tahun