MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi sejauh ini telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan wasit dalam Final Liga 3 Sulawesi Selatan.
Selain itu, Komdis PSSI juga bakal menjatuhkan sanksi kepada para tersangka.
Baca Juga 6 Pesepak Bola Keroyok Wasit Liga 3 Hingga Luka di Kepala di https://www.kompas.tv/article/245831/6-pesepak-bola-keroyok-wasit-liga-3-hingga-luka-di-kepala
Enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan wasit, Romy Daeng Rewa, dalam Final Liga 3, antara Gasma Enrekang PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu.
Dua diantara enam tersangka sudah diamankan polisi. Sementara sisanya masih dalam pengejaran.
Para tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.
Asprov PSSI Sulawesi Selatan pun bereaksi, dan menyatakan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada para pemain yang melalukan pengeroyokan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246637/kasus-pengeroyokan-wasit-liga-3-enam-pemain-ps-nene-mallomo-sidrap-jadi-tersangka