KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pembuatan kartu tanda penduduk palsu di Lampung.
Pasca penggerebekan, warga mengaku pelaku hingga kini telah dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan berlum jelas.
Sebuah ruko digerek polisi dari Mapolresta Bandar Lampung di Way Halim, Bandar Lampung.
Tempat ini diduga sebagai tempat pemalsuan pembuatan dokumen data diri palsu.
Satu pelaku bersama tiga rekannya ditangkap polisi.
Dari penggegerebekan polisi menyita satu unit komputer dan kartu identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak dan kartu keluarga.
Baca Juga Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya di https://www.kompas.tv/article/245591/bolehkah-fotokopi-kk-atau-ktp-jadi-bungkus-gorengan-ini-aturannya
Penggerebekan ini dilakukan dari laporan warga yang mengetahui ada praktik pembuatan identitas palsu yagn sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
Pasca penggerebekan warga mengetahui bahwa pelaku telah dibebas oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak jelas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menyatakan akan meminta keterangan kepada anggotanya terkait pembebasan pelaku pembuatan kartu identitas palsu ini.
Polisi dari Mapolresta Bandar Lampung akan tetap menyelidiki kasus ini.
Jika terbukti pelaku akan dijera pasal administrasi kependudukan dengan penjara selama10 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246451/jadi-tempat-pembuatan-ktp-palsu-sebuah-ruko-digerebek-polisi