KOMPAS.TV - Potensi lonjakan kasus Covid-19 saat libur natal dan tahun baru menjadi perhatian serius pemerintah.
Pemerintah sempat mengkaji untuk menerapkan sistem ganjil genap, terutama di Jalan Tol.
Namun langkah tersebut dibatalkan.
Tak hanya ganjil genap, Contraflow dan Oneway akan diterapkan secara situasional.
Baca Juga Berikut Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Saat Libur Nataru di https://www.kompas.tv/article/244061/berikut-skema-rekayasa-lalu-lintas-dan-aturan-bagi-pengguna-moda-transportasi-saat-libur-nataru
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan yang berubah ubah dalam menghadapi libur panjang, akan membuat publik bingung.
Hal ini akan berdampak pada ketidakpatuhan pada protokol kesehatan.
Saat natal dan tahun baru, ada aturan yang wajib dilaksanakan oleh pelaku perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun sepeda motor.
Yaitu wajib sudah vaksin Covid-19 2x dosis, hasil negatif tes usap antigen 1 x 24 jam, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Jumlah penumpang juga dibatasi, maksimal 75% dari kapasitas.
Kementerian Perhubungan juga melakukan pengetatan protokol kesehatan pada perjalanan udara serta laut.
Baca Juga Ini Kebijakan Baru Pemerintah Menjelang Nataru yang Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di https://www.kompas.tv/article/244038/ini-kebijakan-baru-pemerintah-menjelang-nataru-yang-disampaikan-menko-pmk-muhadjir-effendy
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244091/aturan-baru-perjalanan-nataru-kemenhub-pergerakan-warga-sudah-naik-sejak-oktober