SUKABUMIUPDATE.com - Apakah kawin kontrak sah menurut hukum?
.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, kawin kontrak merupakan perkawinan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena perkawinan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan melanggar asas hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata.
.
Dalam kesempatan ini, THE POIS mencoba membahas kawin kontrak yang sudah banyak terjadi di Indonesia bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Rusfian Efendi.
.
Penasaran seperti apa perbincangan kali ini? simak video video berikut ini!
.
#sukabumiupdate #news #berita #update #viral #sukabumi #kotasukabumi #kabupatensukabumi #trendingtopic #beritaterkini #terbaru #instanews #instamood #imigrasi #imigrasisukabumi #eazypaspor #podcast #podcastimigrasi #kawinkontrak #hukumkawinkontrak #kawinkontrakdiindonesia