Polres Batubara, Sumatera Utara menangkap pegawai koperasi yang diduga membakar rumah nasabahnya saat menagih utang. Saat menagih utang, tersangka FPL menyalakan korek api sambil mengancam akan membakar rumah korban.
Namun, tidak disangka api malah menyambar ke ember sisa bensin yang ada di dalam kios. Akibatnya rumah yang dijadikan kios bensin eceran itu terbakar. FPL ditangkap usai buron selama dua pekan dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Riau.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih Utang