Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Yandri menilai perbuatan Herry sadis dan sulit diterima dengan akal sehat. Dengan demikian, Yandri berharap Herry dihukum maksimal 20 tahun penjara tanpa adanya pengurangan. Selain itu, Yandri mendorong majelis hakim menerapkan hukuman kebiri sehingga ada efek jera.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected] Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Harus Dimulai