JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang sampai ke ranah hukum pun, tak bisa memberikan keadilan penuh bagi korban kekerasan seksual, bahkan bisa menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban.
Lantas, bagaimana negara ambil bagian?
Lalu, bagaimana mewujudkannya?
Selama beberapa pekan terakhir, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan pihak kepolisian menerima laporan atas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi langkah maju yang sangat ditunggu.
Baca Juga Direktur Pendidikan Diniyah Kemenag & KPAI Angkat Bicara soal Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren di https://www.kompas.tv/article/240948/direktur-pendidikan-diniyah-kemenag-kpai-angkat-bicara-soal-kekerasan-seksual-di-pondok-pesantren
Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak.
Situasi ini seperti fenomena gunung es, bahkan seringkali tak terdeteksi.
Karena itu, dibutuhkan jaminan hukum yang lebih kuat dan partisipasi masyarakat, serta lingkungan terdekat anak, untuk mencegah kekerasan seksual.
Tanpa menunggu lama, kita akan segera membahas permasalahan darurat ini bersama Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241151/cerita-komisioner-kpai-tentang-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-tidak-cuma-di-boarding-school