Ini 2 Pelaku Korupsi Tabungan Perumahan AD yang Dibeberkan!

VIVA.co.id 2021-12-12

Views 28

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Militer menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. 2 tersangka tersebut yakni, Brigadir Jenderal TNI YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.


Share This Video


Download

  
Report form