SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi, membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli dan dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kepolsiian menangkap lima orang tersangka ini di antaranya, AM, HMK, YAW, SK, dan MN. Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga 1,4 miliar rupiah. Modus para tersangka menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi. Tanah itu dijual kepada korban berinisial HJD.
Menurut Kapolres Sukabumi, Akbp Dedy Darmawansyah, para tersangka ini memalsukan AJB dengan berbagai peran. Mereka juga memalsukan seluruh identitas KTP dan kartu keluarga hingga memalsukan sertifikat asli pemilik tanah yang tercatat di miliki oleh orang bernama Nurhayin Aziz. Dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang bernama hjd senilai 1,4 miliar. Korban pun membayar tanah yang dijual para tersangka dengan menggunakan ajb dan surat-surat palsu.
Saat ini Polisi masih mengejar satu orang tersangka DPO yang berperan sebagai pembuat akta dan surat-surat palsu dalam kasus tersebut. kelima tersangka ini dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240153/polisi-tangkap-lima-pelaku-pemalsuan-sertifikat-tanah