JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi demo sejumlah kelompok buruh kembali berlangsung di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pendemo yang berasal dari sejumlah wilayah di Jabodetabek dan sekitarnya, menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP), hingga pencabutan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga Massa Buruh Sambangi Balai Kota DKI, Kecewa Tidak Ditemui Gubernur Anies di https://www.kompas.tv/article/239955/massa-buruh-sambangi-balai-kota-dki-kecewa-tidak-ditemui-gubernur-anies
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menuturkan ada tiga poin tuntutan yang diajukan dalam aksi demo.
Adapun tiga poin tersebut masih seputar kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tertera dalam PP nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.
Aksi demo yang diakui dilakukan secara nasional ini juga turut menuntut kenaikan upah kepada pemerintah daerah, di mana kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah. Mereka menuntut kenaikan upah hingga sebesar 10 persen.
Baca Juga Aksi Mogok Nasional Buruh 6-8 Desember Batal, Ini Sebabnya di https://www.kompas.tv/article/239925/aksi-mogok-nasional-buruh-6-8-desember-batal-ini-sebabnya
Said iqbal juga menuturkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah perlu tunduk dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan peraturan strategis.
Menurt Said Iqbal, PP nomor 36 tahun 2021 merupakan kebijakan strategis dari pemerintah, sehingga harus dicabut sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi.
Video editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239961/demo-buruh-hari-ini-tuntut-kenaikan-ump-dan-meminta-pemerintah-cabut-pp-nomor-36-tahun-2021