KUPANG, KOMPAS.TV - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi didampingi Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mendatangi pulau Kelor Labuan Bajo guna memantau dan memasang plang sebagai tanda bahwa pulau ini milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Selain memasang plang kepemilikan tanah, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga mencabut izin hak guna bangunan (HGB) di pulau Kelor karena pemegang izin HGB selama ini tidak melakukan optimalisasi setelah 2 tahun mengantongi ijin.
Sebelumnya, melalui situs jual beli online seorang warga bernama Thimoty R. White menjual pulau Kelor senilai Rp.100 juta.
Dengan pencabutan izin HGB itu dipastikan pulau Kelor menjadi milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan oleh siapa pun.
Selain mendatangi pulau Kelor, rombongan juga mengunjungi beberapa hotel dan restoran di kota Labuan Bajo yang menunggak pajak. Bupati langsung memasang plang tidak taat pajak di beberapa restoran serta menertibkan parkir liar di sepanjang jalan kota Labuan Bajo.
#pulaukelor #hakgunabangun #labuanbajo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239948/dijual-warga-bupati-cabut-izin-hgb-pulau-kelor-labuan-bajo