KEDIRI, KOMPAS.TV - 5 orang pelaku pecah kaca antar kota ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri. Para pelaku diringkus polisi setelah membawa kabur uang 195 juta rupiah milik seorang nasabah bank di kabupaten Kediri.
Dalam aksinya ke 5 orang pelaku memiliki tugas yang berbeda. Mulai dari mencari calon korban yang berada di dalam bank hingga memasang jebakan paku di depan ban mobil.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku selalu mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang banyak. Para pelaku kemudian membuntuti kendaraan korban yang sebelumnya telah dipasang paku.
Disaat korban turun untuk memeriksa kondisi ban mobil, disitulah para pelaku beraksi dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah.
Selain beraksi di Kediri, para pelaku juga melakukan aksi serupa di sejumlah kota di Jawa Timur. Para pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#kediri #perampokan #pecahkaca #kriminal #pencurian #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239235/polisi-tangkap-sindikat-pencuri-modus-pecah-kaca