PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Namun, berbeda dengan yang sebelumnya, tidak ada penyekatan jalan untuk pembatasan kali ini.
Yang dilakukan pemerintah Kota Pontianak adalah membatasi 50 persen tempat ibadah dan tempat usaha, serta penutupan taman-taman kota.
Keputusan PPKM Level 3 ini adalah hasil rapat Pemkot dengan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Surat Edaran baru saja dikeluarkan pada hari ini, Jumat (3/12).
Baca Juga 23 Negara Laporkan Kasus Omicron, Simak Instruksi Satgas Covid-19 soal Kebijakan Mobilitas WNI-WNA! di https://www.kompas.tv/article/238262/23-negara-laporkan-kasus-omicron-simak-instruksi-satgas-covid-19-soal-kebijakan-mobilitas-wni-wna
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238271/pontianak-mulai-ppkm-level-3-kapasitas-tempat-ibadah-dan-usaha-dipangkas-jadi-50-persen