Kasus sengketa tanah dan rumah warisan yang membuat anak menggugat ibu kandung ke pengadilan negeri di Aceh Tengah ini ditanggapi oleh pihak desa. Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat mengaku sudah berulang kali mengakomodasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah namun tidak pernah ada kata mufakat.
Kepala Desa Blang Kolak Dua, Bebesen, Aceh Tengah Idha bersama Kepala Dusun Rasyidin mengatakan pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak sebelum kasus ini masuk ke pengadilan. Namun musyawarah desa yang dilakukan ternyata tidak juga membuahkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Menurut Idha, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah dan rumah warisan tersebut. Pihaknya hanya pernah mengeluarkan surat terkait ahli waris 11 anak almarhum. Idha menjelaskan pihak keluarga melakukan pembuatan sertifikat tanah dan rumah tersebut di salah satu notaris. Dan pihak desa tidak mengetahui kesepakatan apa saja yang dilakukan pada notaris tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Kepala Desa Tanggapi Kasus Anak Tega Gugat Ibu ke Pengadilan di Aceh