BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Denpasar, Bali melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca Juga Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru di https://www.kompas.tv/article/237014/penularan-varian-baru-omicron-5-kali-lipat-lebih-cepat-waspadai-untuk-perjalanan-saat-nataru
Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, Pemkot Denpasar akan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga Tekan Mobilitas Masyarakat saat Libur Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 20 Desember-2 Januari di https://www.kompas.tv/article/236186/tekan-mobilitas-masyarakat-saat-libur-nataru-polisi-gelar-operasi-lilin-20-desember-2-januari
Menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penanganan covid-19 dan peraturan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB), Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca Juga Kementan Sebut Sejumlah Harga Pangan Pokok Masih akan Naik Jelang Nataru di https://www.kompas.tv/article/236703/kementan-sebut-sejumlah-harga-pangan-pokok-masih-akan-naik-jelang-nataru
Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota.
ASN Kota Denpasar diimbau untuk menaati aturan tersebut sebagai langkah mengantisipasi penyebaran covid-19 seusai libur Natal dan tahun baru 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237095/pemkot-denpasar-larang-asn-ambil-cuti-natal-dan-tahun-baru