Buron 4 Tahun Kasus Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap

KompasTV 2021-11-27

Views 137

SORONG, KOMPAS.TV - Buronan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2010 ditangkap.

Tersangka inisial BT ditangkap di Jakarta Selatan dan kemudian dibawa ke kejaksaan negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan informasi BT melarikan diri sejak 2018 lalu.

BT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu. Sebelumnya BT menjadi saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka BT tidak pernah datang memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatan tersangka BT kerugian negara mencapai Rp 1.360.811.580. Tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

#SorongPapuaBarat #KasusKorupsi #DPO

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236236/buron-4-tahun-kasus-korupsi-jaringan-listrik-raja-ampat-ditangkap

Share This Video


Download

  
Report form