JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.
Jelang libur Natal dan tahun baru, sejumlah daerah di Indonesia akan memperketat aturan dan protokol kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di akhir tahun.
Mulai 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022, akan berlaku kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM level 3, di tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan lokasi wisata.
Di Bogor Jawa Barat, pemerintah setempat menerapkan kebijakan kawasan wisata wajib vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.
Wali Kota Bogor, menyebut, pihaknya tidak melarang warga luar Kota Bogor untuk berkunjung dengan catatan sudah divaksin.
Pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata, juga dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selama penerapan PPKM level 3, jumlah pengunjung di lokasi wisata dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, pemerintah Provinsi Bengkulu akan menempatkan tim satgas covid-19 di lokasi wisata dan tempat keramaian.
Di Bali, pedagang di Gianyar, menolak diberlakukannya kembali PPKM level 3, pada saat libur Natal dan tahun baru. Karena khawatir akan menurunkan omzet mereka.
Terkait penolakan terhadap kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat libur Natal dan tahun baru, Menko Kemaritiman dan Investasi, menyebut, PPKM level 3 dilakukan untuk melindungi masyarakat dari covid-19.
Luhut menegaskan, kebijakan PPKM tak menghalangi tingkat kunjungan wisatawan ke Bali.
Luhut juga meminta kepada para stakeholder pariwisata di Bali untuk lebih bersabar, terlebih untuk kedatangan wisatawan mancanegara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236180/antisipasi-mobilitas-warga-di-libur-akhir-tahun-ppkm-level-3-akan-berlaku-di-seluruh-indonesia