JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah dan DPR harus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam 2 tahun ke depan.
Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Baca Juga Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku di https://www.kompas.tv/article/235682/pemerintah-siap-laksanakan-putusan-mk-menko-airlangga-tegaskan-uu-cipta-kerja-masih-berlaku
Salah satu pertimbangannya adalah penggabungan UU tidak jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi.
UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Merespons putusan MK, pemerintah akan menyiapkan perbaikan Undang-Undang sesuai dengan putusan MK.
Namun, Migrant Care sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan judicial review menilai perbaikan perlu dilakukan secara cepat untuk melindungi pekerja migran.
Baca Juga YLBHI Respons MK: Putusan soal UU Cipta Kerja Tidak Berani Lurus dan Tegas! di https://www.kompas.tv/article/235691/ylbhi-respons-mk-putusan-soal-uu-cipta-kerja-tidak-berani-lurus-dan-tegas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235729/mk-pemerintah-dan-dpr-harus-perbaiki-uu-cipta-kerja-pemerintah-tanggapi-akan-segera-perbaiki-itu