UMP 2022 Hanya Naik 1,09%, Gubernur Dilarang Menolak, Buruh Bergerak?!?

Bisniscom 2021-11-24

Views 11.7K

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa UMP 2022 naik sebesar 1,09%. Nilai ini lebih kecil dibandingkan UMP 2021. Jumlah kenaikan ini adalah hasil dari rumusan baru yang tertuang dalam UU Ciptaker.

Karena penetapan ini, buruh berencana akan melakukan aksi mogok untuk menolak UMP yang dinilai sangat kecil.

#UMP #UUCiptaker #IdaFauziah #Ketenagakerjaan #gaji #upah

Share This Video


Download

  
Report form