KARAWANG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum akhirnya mencabut tuntutannya terhadap terdakwa Valencya, perempuan yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara lantaran menegur suami yang mabuk-mabukan.
Valencya kini bisa sedikit bernapas lega.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, jaksa mencabut tuntutannya.
Sidang yang digelar pada Selasa (23/11/2021) siang tadi beragendakan tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa Valencya.
Menurut jaksa, Valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya di https://www.kompas.tv/article/234839/tuntutan-1-tahun-penjara-dibatalkan-berikut-empat-tuntutan-baru-jpu-dalam-kasus-valencya
Valencya menghadiri sidang, didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Di luar persidangan, sejumlah orang menyerukan dukungannya untuk ibu 2 anak ini.
Valencya pun berterima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya dalam menghadapi kasus ini.
Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa lantaran sering memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Buntut tuntutan hukum ini, 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Sidang akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021dengan agenda putusan hakim terhadap terdakwa.
Baca Juga Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/234962/terbukti-lakukan-kdrt-mantan-suami-valencya-dituntut-enam-bulan-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235007/akhirnya-valencya-bisa-sedikit-bernapas-lega-apa-alasannya-simak-informasi-berikut-ini