Pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran kenaiakan UMP terutama di Pula Jawa. Pemerintah Pusat menetapkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09%. Ketetapan ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan upah saat ini dinilai telah memenuhi keadilan setiap daerah karena dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Tidak hanya itu, sebagian besar industri juga masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid