Disnakertrans Sebut Kenaikan UMP DKI 2022 akan Diumumkan Besok

medcom.id 2021-11-18

Views 229

Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan besaran upah minimun tahun 2022 setelah Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan besaran upah minimum provinsi  DKI Jakarta tahun 2022 mengikuti keputusan kementerian ketenagakerjaan.



Menurut Andri, UMP Jakarta 2022 diperkirakan naik menjadi Rp 4.453.724 dari sebelumnya Rp 4.416.186,548 pada tahun 2021. Andri memastikan kenaikan UMP DKI tahun 2022 berdasarkan perundingan yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Nantinya keputusan resmi kenaikan UMP DKI tahun 2022 ditetapkan pada 19 November besok.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].
Disnakertrans Sebut Kenaikan UMP DKI 2022 akan Diumumkan Besok

Share This Video


Download

  
Report form