DENPASAR, KOMPAS TV - Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar selama satu bulan terakhir terhitung sejak tanggal 1 hingga tanggal 31 Oktober sebanyak 29 kasus dari berbagai macam kasus kriminal, dengan mengamankan 41 orang tersangka yang terdiri dari 38 laki laki dan 3 orang perempuan.
Kapolresta Denpasar saat menggelar rilis kasus di depan lobi Polresta Denpasar, menerangkan, dari 41 tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah resedivis yang sudah berkali kali keluar masuk penjara.
Adapun kasus kriminal yang berhasil di ungkap di antaranya tiga kasus curat, curas, kasus judi on line dan juga dan juga kasus prostitusi on line, yang selama ini di lakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Disebutkan, dari berbagai kasus yang di ungkap ini, ada lima pasal yang di langgar di antaranya pasal 363 KUHP, pasal 362 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 303 KUHP, dan pasal 296 KUHP.
#polrestaDenpasar #poldaBali #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232467/polresta-denpasar-berhasil-ungkap-29-kasus-kriminal-selama-bulan-oktober-2021