JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania untuk mempercepat jalannya penyidikan.
Direskrimum Polda Metro Jaya menyebut penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Olivia tidak dikabulkan atas kekhawatiran tersangka bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
Sehingga untuk mempermudah kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS, Olivia ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif yang Libatkan Anak Nia Daniaty di https://www.kompas.tv/article/231509/polisi-tetapkan-4-tersangka-baru-kasus-cpns-fiktif-yang-libatkan-anak-nia-daniaty
Kamis (11/11/2021) minggu lalu anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan penyidik seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tes CPNS fiktif.
Dalam pemeriksaan, Olivia dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus tes CPNS fiktif yang memakan 225 korban dengan kerugian mencapai 9,7M rupiah.
Olivia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga Round-Up Berita: Pelantikan Panglima TNI Pekan Depan hingga Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/231190/round-up-berita-pelantikan-panglima-tni-pekan-depan-hingga-anak-nia-daniaty-jadi-tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232460/polda-metro-jaya-tolak-penangguhan-penahanan-anak-nia-daniaty-berikut-alasannya